Berebut Manisnya BlackBerry

18/01/2011 09:10

Pengguna Blackberry berkembang cepat. Digertak blokir, dari soal pornografi sampai pajak.

Siang yang cerlang, hari begitu benderang di kantor Anton, 28. Staf TI di sebuah perusahaan yang berlokasi di bilangan Sudirman Jakarta Selatan, itu sigap meraih ponsel BlackBerry Storm-nya yang tergolek di meja kubikalnya. Jarinya lincah mengetuk-ngetuk tombol QWERTY virtual di layar,  memunculkan tulisan ‘RedTube’ di kolom alamat internet di browser bawaan. Sayang, simbol sinyal di pojok kanan atas tak terisi penuh. Cuma ada tulisan ‘EDGE’ di perangkat 3,5 G HSDPA itu. Tak sabar menunggu situs terunggah penuh, Anton mencoba alternatif lain.

Kali ini ia ketikkan ‘Fleshbot’. Berhasil, di layar selebar 3,25 inci itu muncul kolom-kolom judul artikel tanpa foto yang berjajar ke bawah(threaded). Setelah salah satu kolom artikel diceklik, barulah muncul gambar-gambar tubuh wanita tanpa busana dalam berbagai pose. “Waaaw”. Mata Anton berbinar. Dengan layar ukuran penuh tanpa terganggu tombol QWERTY fisik, Storm memang merupakan salah satu dari sedikit model  BlackBerry  yang menawarkan kepuasan lebih, dalam menikmati gambar dan video--termasuk konten-konten dewasa--di perangkat BlackBerry.

Namun,  kesenangan pribadi Anton ini, sepertinya akan mengalami kendala serius di pekan-pekan mendatang. Sebab, ancaman keras dilontarkan oleh pemerintah Indonesia kepada Research in Motion (RIM), pembuat perangkat dan layanan BlackBerry asal Kanada.  “Kami meminta RIM agar menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Tifatul kepada VIVAnews.com, Minggu, 9 Januari 2011. Semestinya, kata Tifatul, sama seperti penyedia layanan internet lainnya, RIM juga harus memblokir situs-situs porno agar tak dapat diakses oleh pelanggan di Indonesia.

Menkominfo yang pernah menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyediakan waktu dua minggu bagi RIM, tepatnya tanggal 21 Januari 2011 untuk memulai pemblokiran. Bila tidak, layanan BlackBerry yang justru akan diblokir pemerintah.

Sontak saja, ancaman ini langsung membangkitkan gelombang kecemasan bagi sekitar 2,5 juta pelanggan BlackBerry di Indonesia. Mereka ramai-ramai mengritik ultimatum Pak Menteri. Sebab, tak semua punya kegemaran seperti Anton. Selama ini, di antara mereka malah ada yang sama sekali tidak tahu bahwa mereka bisa mengakses konten mesum dari ponsel kesayangan mereka itu. Namun, pemerintah tak kalah keras. Lewat akun mikroblog Twitternya, Menteri Tifatul yang gemar berpantun itu mengeluarkan rangkaian tweet bernada serius.  “Kita bukan sedang bernegosiasi, kalau RIM tdk mematuhi peraturan dan UU RI, enough is enough!!!” kata Tifatul.  Tapi, di balik alasan konten porno, pemerintah juga punya tuntutan yang lebih besar.

Lewat tweet-nya pada 9 Januari 2011, Tifatul membeberkan beberapa tuntutan, yang beberapa di antaranya, sebenarnya telah dipenuhi oleh RIM. “Sejauh ini RIM terkesan mengulur-ulur waktu untuk menjalankan komitmen mereka. Apa kita sebagai bangsa mau diperlakukan seperti itu?”

Tuntutan itu lengkapnya adalah agar RIM mematuhi perundangan (UU Telekomunikasi No 36/ 1999, UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008, dan UU Pornografi No 44/2008), membuka perwakilan dan service center di Indonesia, merekrut dan menyerap tenaga kerja secara proporsional, menggunakan konten dan software lokal Indonesia, memasang software blokir situs porno, membangun server/ repeater di Indonesia sehingga terbuka akses bagi keperluan penyadapan terhadap aksi kejahatandi jaringannya.  

Bahkan belakangan, maksud Menkominfo kemudian diperjelas dengan tweet-tweetberikutnya.

"Salahkah kita meminta "JATAH" buat NKRI spt (seperti - red) Tenaga Kerja, konten lokal, hormati dan patuhi ketentuan Hukum dan UU di RI yang berdaulat ini?" kata Tifatul melaluitweet di Twitter. Menurut Tifatul, data-data yang ia dapatkan menunjukkan, dari layanan BlackBerry yang memiliki sekitar 2,5 juta pelanggan di Indonesia, RIM berhasil menangguk pemasukan bersih di Indonesia sebesar Rp189 miliar per bulan atau Rp2,26 triliun per tahun.

"CATAT: RIM Tanpa bayar pajak sepeser pun kepada RI, tanpa bangun infrastruktur jaringan apa pun di RI. Seluruh jaringan adalah milik enam operator di INA (Indonesia)," ujar Tifatul. Padahal, ia melanjutkan, semua operator lain sudah menjalankan dan mematuhi undang-undang dan peraturan, seperti membayar biaya hak pakai (BHP) frekuensi, pajak, merekrut tenaga kerja lokal, menjalankan program CSR, bahkan membantu korban-korban bencana. ***

Entah kurang paham, entah kurang periksa, tweet terakhir Pak Menteri menuai kritik. Menkominfo dinilai seperti tak paham beda operator dengan penyedia aplikasi, status perusahaan RIM, dan kewajiban pajaknya. Salah satunya diutarakan tokoh telematika Indonesia Onno W. Purbo. Onno mengatakan bahwa RIM adalah penyedia aplikasi, sehingga tidak bisa dikenakan kewajiban seperti halnya operator atau penyedia layanan internet (ISP).  “Operator telekomunikasi wajib membayar USO, Pendapatan Negara Bukan Pajak (BHP Frekuensi, BHP ISP), pajak. Aplikasi Internet tidak wajib membayar USO, PNBP (BHP Frekuensi, BHP ISP),” kata Onno pada artikel di situs Wiki yang ia kelola. Lebih jauh, kewajiban penyedia aplikasi Internet adalah sebatas membayar Pajak PPN, PPh, dan PPh Badan. /News